Kepada Seluruh Agen Stok (Stokis, Pusat Jualan, Pusat Agency) berdasarkan surat yang di keluarkan oleh PT. AWMIT bernomor : 022/AWMIT-MKT/III/2011 serta mengacu kepada Kode Etik Perusahaan tentang Peraturan Pemasaran pada Starter Kit Niaga point B "... tidak diizinkan ... memperjualbelikan ... diluar HARGA RESMI...", maka dengan ini PT. AWMIT memberikan HIMBAUAN untuk tidak menjual PRODUK HPA dibawah harga resmi, jika terbukti melakukan akan diberikan sanksi berupa :
- Bagi Anggota non Agen Stok akan di cabut keanggotaannya.
- Bagi Agen Stok (Stokis, PJ, PA) akan diturunkan status Niaganya atau di cabut keanggotaannya.