Berdasarkan Surat Keputusan Perusahaan
NOMOR : 109/DIRUT/III/2011
Bahwa pembagian bonus akan dilakukan sebagai berikut :
1. BSM dari tanggal 25 s/d akhir bulan
2. Non BSM dari tanggal 1 s/d 10 bulan berikutnya.
Ketetapan ini diberlakukan sejak bulan maret 2011
Demikian pemberiatahuan ini di sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sumber : www.dirutawmithpa.blogspot.com