Himbauan Tidak Menjual Produk diluar Harga Resmi

Posted by AWMIT On Jumat, 25 Maret 2011 0 komentar

Kepada Seluruh Agen Stok (Stokis, Pusat Jualan, Pusat Agency) berdasarkan surat yang di keluarkan oleh PT. AWMIT bernomor : 022/AWMIT-MKT/III/2011 serta mengacu kepada Kode Etik Perusahaan tentang Peraturan Pemasaran pada Starter Kit Niaga point B "... tidak diizinkan ... memperjualbelikan ... diluar HARGA RESMI...", maka dengan ini PT. AWMIT memberikan HIMBAUAN untuk tidak menjual PRODUK HPA dibawah harga resmi, jika terbukti melakukan akan diberikan sanksi berupa :

  1. Bagi Anggota non Agen Stok akan di cabut keanggotaannya.
  2. Bagi Agen Stok (Stokis, PJ, PA) akan diturunkan status Niaganya atau di cabut keanggotaannya.
Semoga menjadi perhatian bersama dan Allah senantiasa memberkahi usaha kita bersama.